
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi memutuskan penolakan terhadap Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo yang menetapkan putusan bebas murni kepada Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) rayon 28 Gorontalo quota 2006-2007. Keputusan MA ini disampaikan melalui surat resmi bernomor : 2692 K/Pidsus/2010 tanggal 18 Juli 2011. Dalam amar putusannya 1). MA tidak dapat menerima permohonan Kasasi oleh pemohon kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo 2). Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara. Dengan keputusan ini sehingga...