Selasa, 27 September 2011

Nelson Bebas MURNI, MA KUKUHKAN PUTUSAN PN GORONTALO




Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi memutuskan penolakan terhadap Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo yang menetapkan putusan bebas murni kepada Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) rayon 28 Gorontalo quota 2006-2007. Keputusan MA ini disampaikan melalui surat resmi bernomor : 2692 K/Pidsus/2010 tanggal 18 Juli 2011. Dalam amar putusannya 1). MA tidak dapat menerima permohonan Kasasi oleh pemohon kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo 2). Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara. Dengan keputusan ini sehingga perlu melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 303/Pid.D/PN Gorontalo tanggal 20 September 2010 dengan amar putusan sebagai berikut : 1). Menyatakan bahwa terdakwa atas nama Nelson Pomalingo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum. 2). Membebaskan terdakwa tersebut dari seluruh dakwaan. 3). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dengan keluarnya surat Penetapan bebas murni terhadap mantan Rektor UNG ini,maka pelaksanaan PLPG di Gorontalo sudah dianggap benar, sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan keputusan MA ini, maka pada Senin (15/8) lalu, Kejaksaan Negeri Gorontalo telah melakukan eksekusi yang diserahkan langsung kepada Prof. Nelson Pomalingo yang turut dihadiri pengacara Ismail Pelu, SH, pengurus dan anggota PGRI Provinsi Gorontalo, beberapa elemen masyarakat simpatisan Nelson dan elemen mahasiswa di daerah ini. Dalam prosesi ini Kejari Gorontalo menyerahkan surat bernomor “ 05/R.5.11/Fu.1/08/2011 dengan materi penegasan bahwa Kejari Gorontalo telah melaksanakan putusan MA RI.

Menyikapi keputusan bebas murni ini, Nelson Pomalingo menyatakan rasa syukur yang mendalam atas petunjuk dan Rahmat Allah SWT yang telah memberikan “Nur” (cahaya) kebenaran tidak hanya kepada dirinya pribadi tapi juga segenap keluarga, kerabat dan simpatisannya mulai dari komponen guru, akademisi, masyarakat biasa, mahasiswa dan aktifis. Untuk itu Deklarator Provinsi Gorontalo ini dengan penuh haru menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada segenap guru, Pengurus PGRI, rekan-rekan akademisi, mahasiswa dan masyarakat umum yang telah memberikan dukungan dan support kepadanya selama ini seraya berdoa semoga segala bentuk dukungan tersebut bernilai ibadah dihadapan Allah SWT.

Nelson menambahkan, keputusan bebas murni ini merupakan bukti otentik betapa kebenaran itu cepat atau lambat akan tetap muncul ke permukaan, Keputusan Mahkamah Agung RI yang eksekusi pelaksanaannya bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1432 H, merupakan berkah tidak hanya bagi dirinya pribadi tapi seluruh elemen masyarakat yang berpihak pada kebenaran. “Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan selama ini sehingga saya tetap kuat dan tegar menghadapi cobaan selama ini”tandas Nelson penuh haru. (AM)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes